Produk asuransi Prudential dalam aturan - aturan Islami (Syariah)
Saya sebagai financial adviser sangat
terbantu sekali dengan adanya produk Asuransi dan Investasi dengan
aturan - aturan (Syariah), karena beberapa nasabah saya adalah seorang
Muslim yang kuat, mereka ingin proteksi dan investasi mereka selalu
dalam kaidah - kaidah Islami.
Namun akhir - akhir ini saya melihat,
bahwa Produk Syariah ini tidak hanya menjadi pilihan nasabah saya yang
Muslim, tapi ada beberapa yang non muslim juga. Sehingga saya berasumsi
bahwa Produk ini tidak hanya untuk
nasabah Muslim tapi untuk Non-Muslim juga, karena prinsip - prinsip
dalam syariah memang boleh dijadikan pilihan oleh nasabah siapapun.
Saya akan sedikit men-share Produk Syariah Prudential beserta dasar dan konsepnya.
Syariah sendiri berarti Undang - undang Islam atau dapat didefinisikan "jalan yang lurus" (Fiqih, Al'quran 45:18,"kemudian kami jadikan kamu ya Muhammad berada di atas suatu syariat (peraturan)".
Namun di Jaman Rasulullah (Muhammad
S.A.W) tidak ada Asuransi, bagaimana bisa sekarang ada asuransi dan
dibolehkan oleh Agama?. Para Ulama di beberapa Negara Islam melakukan
FIQIH atau usaha memahami dan menginterpretasikan peraturan Allah, hasil
FIQIH ini hanya boleh di tetapkan oleh kumpulan Ulama - ulama di suatu
negara. Di Asia tenggara sendiri konsep Asuransi Syariah baru ada di
Malaysia dan Indonesia. Di Indonesia FIQIH dikeluarkan oleh Majelis
Ulama Indonesia (MUI; www.mui.go.id).
MUI melaui fatwanya no:.21/DSN-MUI/X/2001 (klik untuk lihat deatailnya)
tentang pedoman umum asuransi syariah,menjelaskan bahwa asuransi
syariah diijinkan dengan didasarkan beberapa konsep dan dasar aturan,
dasar-dasar tersebut antara lain;
Landasan dasar operasional Asuransi
Syariah adalah, HARUS terbebas dari 4
(empat) hal:
1. Gharar
Situasi dimana terdapat informasi yang tidak jelas, sehingga terjadi ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi.
1. Gharar
Situasi dimana terdapat informasi yang tidak jelas, sehingga terjadi ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi.
2. Maysir/Judi
Karena dimungkinkan ada pihak yang diuntungkan diatas kerugian orang lain.
“… Sesungguhnya khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan…”
Karena dimungkinkan ada pihak yang diuntungkan diatas kerugian orang lain.
“… Sesungguhnya khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan…”
3. Riba
Keuntungan atau kelebihan pada pengembalian yang berbeda dari nilai aslinya. Kelebihannya biasanya ditentukan pada saat pinjaman dilkukan.
Keuntungan atau kelebihan pada pengembalian yang berbeda dari nilai aslinya. Kelebihannya biasanya ditentukan pada saat pinjaman dilkukan.
Al
Qur’an (2:275): “… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba…”
4.Mudarat
Tidak memberikan manfaat pada masyarakat
Konsep
lainnya adalah, dana dari pemilik tabungan syariah dikumpulkan dan
tidak boleh diinvestasikan pada hal - hal yang tidak sesuai dengan
syariat Islam, contohnya adalah Bank konvensional, kenapa pada Bank
konvensional dana syariah tidak boleh diinvestasikan? karena Bank
konvensional melakukan pemberian BUNGA BANK, dan menurut syariat Bunga
Bank itu adalah RIBA, atau perusaahaan yang memproduksi minuman
beralkohol, karena dalam syariah Islam minuman beralkohol tidak
diijinkan. Saat ini Majelis Ulama Indonesia hanya mengijinkan dana
syariah di investasikan kepada perusahaan - perusahaan yang tergabung di
pasar modal syariah (Indonesian stock exchange - Pasar Syariah, klik untuk melihat detail ) .
Dalam
semangat Syariah inilah akhirnya di tahun 2007, Prudential Indonesia
meluncurkan produk pelayanan syariahnya. Dengan diberikannya ijin oleh
MUI maka dibentuklah dewan pengawas Syariah Prudential,
Dewan pengawas syariah Prudential yang diakui MUI adalah:
-Dr. H. Anwar Ibrahim (Ketua)
-Ir. H. Adiwarman A. Karim, MBA, MAEP(Anggota)
-H. Ahmad Nuryadi Asmawi, LL.B, MA (Anggota)
-Dr. H. Anwar Ibrahim (Ketua)
-Ir. H. Adiwarman A. Karim, MBA, MAEP(Anggota)
-H. Ahmad Nuryadi Asmawi, LL.B, MA (Anggota)
Tugas mereka adalah selalu mensupervisi dana nasabah diinvestasikan dalam koridor-koridor syariah Islam.
Dari penjelasan saya diatas, maka untuk
nasabah yang memang ingin memiliki tabungan dan investasi dalam prinsip
- prinsip syariah, sangat disarankan memiliki asuransi syariah.
Khususnya bagi kepala rumah tangga, karena dalam Islam terdapat peringatan mengenai tanggung jawab untuk suami, Al
Qur’an (2:240) : “Dan orang-orang muslim yang akan meninggal dunia di antara
kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istrinya, (yaitu) diberi
nafkah hingga setahun lamanya…”. Seorang suami harus mempersiapkan
dana/warisan dimana bila sang suami meninggal dana/warisan tersebut bisa
memberi nafkah keluarganya selama satu tahun.
Saran lainnya adalah, 5 perkara yang selalu diingatkan kepada kita, yaitu:
- Muda sebelum Tua
- Sehat sebelum Sakit
- Kaya sebelum Miskin
- Lapang sebelum Sempit
- Hidup sebelum Mati
Salam,
YADI SURYADI : 082316138180
SUMBER: http://pru-andresianipar.blogspot.com/p/buku-tamu-dan-pertanyaan.html