Kamis, 29 Mei 2014

Produk asuransi Prudential dalam aturan - aturan Islami (Syariah)

Produk asuransi Prudential dalam aturan - aturan Islami (Syariah)

Saya sebagai financial adviser sangat terbantu sekali dengan adanya produk Asuransi dan Investasi dengan aturan - aturan (Syariah), karena beberapa nasabah saya adalah seorang Muslim yang kuat, mereka ingin proteksi dan investasi mereka selalu dalam kaidah - kaidah Islami.

Namun akhir - akhir ini saya melihat, bahwa Produk Syariah ini tidak hanya menjadi pilihan nasabah saya yang Muslim, tapi ada beberapa yang non muslim juga. Sehingga saya berasumsi bahwa Produk ini tidak hanya untuk nasabah Muslim tapi untuk Non-Muslim juga, karena prinsip - prinsip dalam syariah memang boleh dijadikan pilihan oleh nasabah siapapun. 

Saya akan sedikit men-share Produk Syariah Prudential beserta dasar dan konsepnya.




Syariah sendiri berarti Undang - undang Islam atau dapat didefinisikan "jalan yang lurus" (Fiqih, Al'quran 45:18,"kemudian kami jadikan kamu ya Muhammad berada di atas suatu syariat (peraturan)". 

Namun di Jaman Rasulullah (Muhammad S.A.W) tidak ada Asuransi, bagaimana bisa sekarang ada asuransi dan dibolehkan oleh Agama?. Para Ulama di beberapa Negara Islam melakukan FIQIH atau usaha memahami dan menginterpretasikan peraturan Allah, hasil FIQIH ini hanya boleh di tetapkan oleh kumpulan Ulama - ulama di suatu negara. Di Asia tenggara sendiri konsep Asuransi Syariah baru ada di Malaysia dan Indonesia. Di Indonesia FIQIH dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI; www.mui.go.id). 

MUI melaui fatwanya no:.21/DSN-MUI/X/2001 (klik untuk lihat deatailnya) tentang pedoman umum asuransi syariah,menjelaskan bahwa asuransi syariah diijinkan dengan didasarkan beberapa konsep dan dasar aturan, dasar-dasar tersebut antara lain;


Landasan dasar operasional Asuransi Syariah adalah, HARUS terbebas dari 4 (empat) hal:
1. Gharar
Situasi dimana terdapat informasi yang tidak jelas, sehingga terjadi ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi.
2. Maysir/Judi
Karena dimungkinkan ada pihak yang diuntungkan diatas kerugian orang lain.
… Sesungguhnya khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan…
3. Riba
Keuntungan atau kelebihan pada pengembalian yang berbeda dari nilai aslinya. Kelebihannya biasanya ditentukan pada saat pinjaman dilkukan.
Al Qur’an (2:275): “… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…
4.Mudarat
Tidak memberikan manfaat pada masyarakat

Konsep lainnya adalah, dana dari pemilik tabungan syariah dikumpulkan dan tidak boleh diinvestasikan pada hal - hal yang tidak sesuai dengan syariat Islam, contohnya adalah Bank konvensional, kenapa pada Bank konvensional dana syariah tidak boleh diinvestasikan? karena Bank konvensional melakukan pemberian BUNGA BANK, dan menurut syariat Bunga Bank itu adalah RIBA, atau perusaahaan yang memproduksi minuman beralkohol, karena dalam syariah Islam minuman beralkohol tidak diijinkan. Saat ini Majelis Ulama Indonesia hanya mengijinkan dana syariah di investasikan kepada perusahaan - perusahaan yang tergabung di pasar modal syariah (Indonesian stock exchange - Pasar Syariah, klik untuk melihat detail ) .

Dalam semangat Syariah inilah akhirnya di tahun 2007, Prudential Indonesia meluncurkan produk pelayanan syariahnya. Dengan diberikannya ijin oleh MUI maka dibentuklah dewan pengawas Syariah Prudential, 
Dewan pengawas syariah Prudential yang diakui MUI adalah:
-Dr. H. Anwar Ibrahim (Ketua)
-Ir. H. Adiwarman A. Karim, MBA, MAEP(Anggota)
-H. Ahmad Nuryadi Asmawi, LL.B, MA (Anggota) 
Tugas mereka adalah selalu mensupervisi dana nasabah diinvestasikan dalam koridor-koridor syariah Islam.

 Dari penjelasan saya diatas, maka untuk nasabah yang memang ingin memiliki tabungan dan investasi dalam prinsip - prinsip syariah, sangat disarankan memiliki asuransi syariah. Khususnya bagi kepala rumah tangga, karena dalam Islam terdapat peringatan mengenai tanggung jawab untuk suami, Al Qur’an (2:240) : “Dan orang-orang muslim yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya…”. Seorang suami harus mempersiapkan dana/warisan dimana bila sang suami meninggal dana/warisan tersebut bisa memberi nafkah keluarganya selama satu tahun.

Saran lainnya adalah, 5 perkara yang selalu diingatkan kepada kita, yaitu:
  1. Muda sebelum Tua
  2. Sehat sebelum Sakit
  3. Kaya sebelum Miskin
  4. Lapang sebelum Sempit
  5. Hidup sebelum Mati 
(Hadist Riwayat Muslim) 

Demikian sedikit share dari saya, saya sendiri adalah seorang Muslim dan saya berpendapat bahwa PRUDENTIAL SYARIAH, adalah salah satu pilihan investasi yang baik dan sesuai syariah. Bila ada pertanyaan jangan sungkan menghubungi saya.

Salam,
YADI SURYADI : 082316138180

SUMBER: http://pru-andresianipar.blogspot.com/p/buku-tamu-dan-pertanyaan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar